BADAN PENDAPATAN DAERAH

Frequently Asked Questions (FAQ)

Klik pada pertanyaan untuk melihat jawabannya.

Badan Pendapatan Daerah melaksanakan tugas menyelenggarakan fungsi dalam perumusan kebijakan teknis di bidang pendapatan daerah dan perencanaan teknis program kerja di bidang pendapatan daerah serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis di bidang pendapatan daerah sehingga Bapenda dapat melakukan :

1. Pendataan wajib pajak;

2. Penetapan pajak daerah;

3. Pelayanan pembayaran pajak;

4. Penagihan Pajak Daerah;

5. Pengawasan dan pembinaan kepatuhan wajib pajak;

6. Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan menggali potensi dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Detail

Badan Pendapatan Daerah melayani 9 pelayanan terkait pajak daerah, meliputi :

a. Pelayanan Pendaftaran PBB Pedesaan dan Perkotaan Baru, Mutasi, Pemecahan, Penghapusan dan Salinan SPPT;

b. Pelayanan Pajak Reklame dan Jaminan Bongkar Reklame;

c. Pelayanan Pajak Air Bawah Tanah;

d. Pelayanan Pendaftaran Wajib Pajak dan Penerimaan Laporan Usaha Wajib Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Sarang Burung Walet, Pajak Hiburan dan Pajak Parkir;

e. Pelayanan Pembayaran SSPD BPHTB, Verifikasi dan Validasi BPHTB;

f. Pelayanan Permohonan Kompensasi (Double Bayar);

g. Pelayanan Permohonan Restitusi karena Lebih Bayar;

h. Pelayanan Permohonan Penundaan Pembayaran Pajak/ Pembayaran Pajak Daerah Secara Angsuran;

i. Pelayanan Permohonan Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, Pembebasan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Aministrasi Pajak Daerah.

Detail

Pajak daerah digunakan untuk membiayai pembangunan, meningkatkan pelayanan publik, menyediakan fasilitas umum, serta mendukung kesejahteraan masyarakat Kabupaten Lamongan. Pajak Daerah tidak bisa dirasakan langsung namun memiliki efek jangka panjang . Efek jangka panjangnya mencakup peningkatan kualitas hidup masyarakat, pemerataan ekonomi, dan ketersediaan infrastruktur berkelanjutan yang didanai melalui APBD Lamongan.
Detail

Wajib pajak dapat mengajukan permohonan cetak kembali dengan membawa berkas pendukung seperti :

a) Surat Permohonan Wajib Pajak;

(b) Bukti Pelunasan Pajak untuk Tahun Berjalan.

Detail

Keterlambatan pembayaran pajak dapat dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. 

Detail

Pembayaran PBB-P2 Bapenda dapat dilakukan melalui digital atau non digital melalui teller Bank Jatim. Tata caranya yaitu :

1. wajib pajak dapat melakukan pembayaran melalui sistem elektronik atau secara langsung. 

a. langsung melalui  juru pungut di desa/kelurahan

b. elektronifikasi pajak daerah melalui sistem infomasi seperti website sinopa http://sinopa.bapenda-lamongan.com/ , simaya http://simaya.bapenda-lamongan.com/ dengan pembayaran secara digital (QRIS, Virtual Account, Internet Banking, Mobile Banking, e-Wallet, Ecommerce) atau melalui teller bank

2. wajib pajak mengecek kesesuaian tagihan/nominal pembayaran pada kanal pembayaran online dengan yang ada pada SPPT PBB-P2 dan melakukan pembayaran dengan mengetik NOP pada sistem informasi tersebut

3.setelah sukses melakukan pembayaran, WP mengunduh STTS sebagai bukti pembayaran yang sah (dalam hal pembayaran melalui QRIS dan VA) dan menyimpan bukti pembayaran yang diterima (kanal pembayaran lainnya) sebagai dokumen yang dipersamakan dengan SPPD.

Detail

Dokumen kelengkapan :
a. Untuk data baru 
Penelitian kantor :
(a) Fotokopi KTP;
(b) Surat Kepemilikan Tanah;
(c) Mengisi Formulir Data Baru;
(d) Fotokopi IMB (jika ada);
(e) Legalitas Dokumen lainnya, seperti Akte Jual Beli;
(f) Surat Pengantar dari Desa/Kelurahan;
(g) Fotokopi SPPT Lokasi Sebelahnya.

Penelitian lapangan :
(a) Fotokopi KTP;
(b) Surat Kepemilikan Tanah;
(c) Mengisi Formulir Data Baru;
(d) Fotokopi IMB (jika ada);
(e) Fotokopi RAB;
(f) Legalitas Dokumen lainnya, seperti Akte Jual Beli;
(g) Surat Pengantar dari Desa/Kelurahan.

b. Untuk Mutasi :
(a) Fotokopi KTP;
(b) Surat Kepemilikan Tanah sesuai dengan KTP;
(c) Mengisi Formulir Data Perubahan;
(d) Fotokopi IMB, apabila ada Bangunan;
(e) Membawa SPPT Induk/Awal;
(f) Melunasi Tunggakan Pajak Tahun Sebelumnya;
(g) Jika Tanah Warisan, wajib melampirkan fotokopi Surat Waris
dan Surat Kuasa Waris;
(h) Legalitas Dokumen lainnya, seperti Akte Jual Beli;
(i) Surat Pengantar dari Desa/Kelurahan

c. Untuk Pemecahan :
(a) Fotokopi KTP;
(b) Surat Kepemilikan Tanah sesuai dengan KTP;
(c) Mengisi Formulir Data Perubahan;
(d) Membawa SPPT Induk/Awal;
(e) Melunasi Tunggakan Pajak Tahun Sebelumnya;
(f) Legalitas Dokumen lainnya, seperti Akte Jual Beli;
(g) Surat Pengantar dari Desa/Kelurahan.

d. Untuk Penghapusan,dalam hal dikarenakan:
A. Double (ganda);
B. Penggabungan;
C. Tidak ada Objek/Subjek.
Dokumen-dokumennya adalah:
a) Fotokopi KTP;
(b) Surat Kepemilikan Tanah sesuai dengan KTP;
(c) Mengisi Formulir Data Perubahan;
(d) Membawa SPPT Induk (dalam hal Penggabungan);
(e) Melunasi Tunggakan Pajak Tahun Sebelumnya;
(f) SPPT PBB-P2 yang akan dihapuskan dan SPPT PBB-P2
yang berisikan data yang benar oleh Wajib Pajak PBB-P2;
(g) Surat Pengantar dari Desa/Kelurahan.

e. Untuk Salinan Tahun Berjalan/SK NJOP:
(a) Surat Permohonan Wajib Pajak;
(b) Bukti Pelunasan Pajak untuk Tahun Berjalan.

Mekanisme pelayanan :
(a) Wajib Pajak mengajukan Permohonan Pelayanan PBB-P2 kepada Petugas Pelayanan;
(b) Petugas Pelayanan meneliti kelengkapan berkas permohonan dan jika sudah lengkap, maka diberikan Bukti Penerimaan Surat (BPS) untuk Wajib Pajak dan Lembar Pengawasan Arus Dokumen (LPAD) untuk disampaikan kepada Subbid Pelayanan untuk dilakukan verifikasi;
(c) Petugas Pelayanan menyerahkan berkas permohonan PBB Baru, Mutasi, Pemecahan, Penggabungan dan/atau Salinan SPPT/SK NJOP kepada Bidang Perencanaan dan Penetapan;
(d) Bidang Perencanaan dan Penetapan menerima berkas, lalu meneliti berkas PBB-P2, dan memberikan NOP (untuk Data Baru dan Pemecahan) dan meminta alur kepada Subbid Pendataan dan Pendaftaran;
(e) Subbid Pendataan dan Pendaftaran memeriksa kembali berkas yang masuk untuk diverifikasi dan diparaf untuk permohonan PBB-P2 dan menyerahkan berkas kepada Operator Console (OC);
(f) Operator Console (OC) menerima berkas permohonan PBB-P2 untuk dilakukan perekaman dan diolah menjadi SPPT PBB-P2 (untuk Data Baru, Salinan, Pemecahan) serta Daftar Wajib Pajak (untuk Data Baru, Pemecahan);
(g) SPPT PBB-P2 yang telah selesai diproses dan telah ditandatangani oleh Kepala Bapenda lalu diserahkan kepada Wajib Pajak;
(h) Dalam hal pembayaran, dapat dilakukan pada loket BANK JATIM yang berada pada kantor BAPENDA Kabupaten Lamongan atau bisa melalui Transfer ke Rekening Kas Daerah pada nomor rekening (0281000277-Bank Jatim) atau ke Rekening Bendahara Penerima Bapenda (0281037111-Bank Jatim) dengan catatan diakui pada saat diterima pada Kas Daerah
Detail

Pengaduan maupun saran dapat disampaikan melalui :

1. Datang langsung ke pelayanan bapenda di mall pelayanan publik lantai 2

2. Menyampaikan langsung melalui hotline bapenda  atau hotline layanan pengaduan :

+62 823-3806-0455 atau  085119999960

3. Melaporkan kepada Lapor Pak Yes!

4. Aduan akan ditindaklanjuti sesuai dengan jenis beratnya aduan.

Detail

Jika ingin mengetahui prosedur pembayaran pajak daerah bisa langsung datang ke teller bank RKUD (Bank Jatim) dan melalui sistem pembayaran pajak daerah dengan digital paymentmelalui website http://simaya.bapenda-lamongan.com/.

untuk melihar prosedur secara lengkap silahkan dapat melihat SOP Pemungutan Pajak Daerah pada Bapenda Kabupaten Lamongan :

SOP Pajak Daerah Full

Detail

Wajib pajak dapat mengajukan permohonan pembetuan data dengan melampirkan dokumen :

(a) Surat Permohonan Wajib Pajak;

(b) Fotokopi Tanda Bukti Identitas (KTP/KK);

(c) Surat Kuasa Bermaterai (jika dikuasakan);

(d) Surat Keterangan Kepala Desa/Lurah dan diketahui oleh Camat setempat;

(e) Bukti Pelunasan Pembayaran Pajak Tahun Sebelumnya berdasarkan masa pajak yang bersangkutan;

(f) SPPT PBB P2;

(g) Bukti – bukti lain yang diperlukan yang menguatkan permohonan Wajib Pajak;

(h) Nomor Contact Person.

Detail

Dokumen kelengkapan :

(a) Surat Permohonan Wajib Pajak;

(b) Fotokopi Tanda Bukti Identitas (KTP/KK);

(c) Surat Kuasa Bermaterai (jika dikuasakan);

(d) Asli Tanda Bukti Lunas;

(e) Bukti – bukti lain yang diperlukan;

(f) Nomor Contact Person

Mekanisme pelayanan :

(a) Wajib Pajak membawa kelengkapan persyaratan kepada bagian Loket Pelayanan;

(b) Petugas Pelayanan menerima dan memverifikasi berkas persyaratan Wajib Pajak;

(c) Setelah berkas persyaratan lengkap, berkas diserahkan kepada Bidang Pelayanan dan Penagihan cq. Subbid Keberatan dan Banding;

(d) Berkas permohonan Wajib Pajak diidentifikasi oleh Kasubbid Keberatan dan Banding;

(e) Kasubbid Keberatan dan Banding membuat Surat Tugas Pemeriksaan;

(f) Petugas yang ditunjuk melakukan Pemeriksaan dan dituangkan ke dalam Berita Acara Pemeriksaan;

(g) Petugas membuat Telaahan Staf;

(h) Petugas menyiapkan Surat Keputusan Kepala Bapenda;

(i) Surat Keputusan Kepala Bapenda diajukan kepada Kepala Bapenda Kabupaten Lamongan.


Detail

Dokumen kelengkapan :

1. Untuk data baru :

(a) Fotokopi KTP;

(b) Fotokopi SITU/SIUP/NPWP;

(c) Mengisi Formulir Pendaftaran dan telah ditandatangani;

(d) Jumlah volume atau kubikasi air yang digunakan oleh Wajib Pajak;

(e) Lampiran/Surat Rekomendasi;

(f) Nomor Contact Person;

(g) Alamat/Email untuk Konfirmasi Wajib Pajak Langsung di Luar Kabupaten Lamongan.

2. Jika tutup:

(a) Wajib Pajak wajib terlebih dahulu melunasi Pajak/Tunggakan Pajak (jika ada);

(b) Memeriksa ke lokasi secara langsung;

(c) Membuat Berita Acara Penutupan.


mekanisme pelayanan :

a) Wajib Pajak Air Tanah menyampaikan berkas kepada Petugas Pelayanan;

(b) Petugas memberikan Formulir Pendaftaran untuk diisi dan dilengkapi oleh Wajib Pajak;

(c) Petugas memberikan penjelasan dan persyaratan lain yang harus dilengkapi;

(d) Petugas menginput data-data Wajib Pajak dan menerbitkan SKPD;

(e) Jika data berubah disertai dengan Berita Acara, maka perlu dilakukan pemeriksaan lokasi;

(f) SKPD ditandatangani oleh Sekretaris Bapenda an. Kepala Bapenda yang sebelumnya telah diparaf oleh Kepala Bidang dan Kasubbid di Bidang Perencanaan dan Penetapan;

(g) Dalam hal pembayaran, dapat dilakukan pada loket BANK JATIM yang berada pada kantor BAPENDA Lamongan atau bisa melalui Transfer ke Rekening Kas Daerah pada nomor rekening (0281000277-Bank Jatim) atau ke Rekening Bendahara Penerima Bapenda (0281037111-Bank Jatim) dengan catatan diakui pada saat diterima pada Kas Daerah.

Detail

Dokumen kelengkapan pajak reklame:

1. Untuk Data Baru :

(a) Fotokopi KTP;

(b) Mengisi Formulir Pendaftaran dan telah ditandatangani;

(c) Dokumentasi terkait konten/reklame, dsb;

(d) Jumlah dan ukuran reklame;

(e) Surat Rekomendasi/Ijin Pemasangan;

(f) Nomor Contact Person;

(g) Alamat/Email untuk konfirmasi Wajib Pajak langsung di Luar Kabupaten Lamongan.

2. Untuk perpanjangan :

(a) Mengisi Formulir Pendaftaran dan telah dibubuhkan tanda tangan;

(b) Dokumentasi terkait konten/reklame, dsb;

(c) Jumlah dan ukuran reklame;

(d) Surat Rekomendasi/Ijin Pemasangan;

(e) Nomor Contact Person;

(f) Alamat/Email untuk Konfirmasi Wajib Pajak Langsung di Luar Kabupaten Lamongan.

3. Untuk Tutup / Penghapusan, dalam hal dikarenakan:

A. Double (ganda);

B. Penghapusan karena Tutup yaitu :

(a) SKPD double;

(b) Surat Permohonan Wajib Pajak;

(c) Berita Acara Lapangan


Mekanisme pelayanan pajak reklame :

(a) Wajib Pajak Reklame menyampaikan berkas kepada Petugas Pelayanan;

(b) Petugas Pelayanan menerima dan memberikan penjelasan beserta formulir untuk diisi;

(c) Petugas Pelayanan segera menginput data-data dan menerbitkan SKPD;

(d) Jika data berubah disertai dengan Berita Acara Lapangan, maka dilakukan pemeriksaan lokasi;

(e) SKPD ditandatangani oleh Sekretaris Bapenda an. Kepala Bapenda yang sebelumnya telah diparaf oleh Kepala Bidang dan Kasubbid pada Bidang Perencanaan dan Penetapan;

(f) SKPD didistribusikan/diberikan kepada Wajib Pajak dan sudah dapat dilakukan pembayaran pada bank yang telah ditentukan sebelum lewat tanggal jatuh tempo;

(g) Dalam hal pembayaran, dapat dilakukan pada loket BANK JATIM yang berada pada kantor BAPENDA Lamongan atau bisa melalui Transfer ke Rekening Kas Daerah pada nomor rekening (0281000277-Bank Jatim) atau ke Rekening Bendahara Penerima Bapenda (0281037111-Bank Jatim) dengan catatan diakui pada saat diterima pada Kas Daerah.


Dokumen kelengkapan jaminan bongkar reklame :

1. Untuk data baru :

(a) SKPD Reklame (untuk reklame komersial);

(b) Jumlah, jenis, dan ukuran reklame (untuk reklame non komersial);

(c) Surat Pemberitahuan/Rekomendasi/Ijin Pemasangan Reklame;

(d) Nomor Contact Person.

2. Untuk perpanjangan :

(a) SKPD Reklame;

(b) Asli dan Copy Bukti Setor Jaminan Bongkar bagi yang sudah membayar jaminan bongkar atau Surat Keterangan Lainnya yang menyatakan telah mambayar Jaminan Bongkar.

Mekanisme pelayanan jaminan bongkar reklame :

(a) Penyelenggara Reklame menyampaikan berkas pemasangan reklame kepada Petugas Pelayanan;

(b) Petugas Pelayanan menerima dan memberikan penjelasan serta melakukan verifikasi atas berkas yang disampaikan oleh Penyelenggara Reklame;

(c) Petugas segera menginput data-data dan melakukan perhitungan atas besaran jaminan bongkar reklame;

(d) Jika dalam hal ini Penyelenggara Reklame melakukan perpanjangan, maka Petugas Pelayanan meneliti atas bukti setor yang disampaikan dan apabila Penyelenggara Reklame terlambat dalam memperpanjang izin penyelenggaraan reklame dan/atau telah berakhir masa pajaknya, sampai dengan batas masa tenggang, maka Penyelenggara Reklame wajib membayar jaminan bongkar sesuai ketentuan;

(e) Hasil perhitungan jaminan bongkar disatukan dengan konsep SKPD Reklame (hanya untuk reklame komersial) untuk ditandatangani oleh Sekretaris Bapenda an. Kepala Bapenda yang sebelumnya telah diparaf oleh Kepala Bidang dan Kasubbid di Bidang Perencanaan dan Penetapan;

(f) Hasil perhitungan Jaminan Bongkar disampaikan kepada Penyelenggara Reklame untuk dilakukan pembayarannya pada Bank yang telah ditentukan sebelum lewat tanggal jatuh tempo;

(g) Dalam hal pembayaran, dapat dilakukan pada loket BANK JATIM yang berada pada kantor Mal Pelayanan Publik (MPP) Lamongan atau melalui transfer ke Rekening Kas Umum Daerah pada nomor 0281000277 (Bank Jatim).

(h) Bukti setor dianggap sah dengan catatan diakui pada saat diterima pada Kas Daerah


Dokumen Kelengkapan Pengembalian Jaminan Bongkar Reklame :

(a) Surat Permohonan Pengembalian Jaminan Bongkar maksimal 7 (tujuh) hari setelah pembongkaran;

(b) Fotokopi Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD)/Izin Reklame;

(c) Asli/Copy Bukti Setoran Jaminan Bongkar;

(d) Berita Acara Selesai Bongkar, sekurang-kurangnya ditandatangani oleh petugas Bapenda;

(e) Foto Lokasi sebelum dan sesudah pembongkaran;

(f) Surat Pernyataan, bila reklame tersebut dibongkar sendiri;

(g) Nomor rekening Penanggungjawab usaha/reklame;

(h) Surat kuasa bermeterai cukup (jika disampaikan oleh kuasanya) dan fotokopi KTP Kuasa.


Mekanisme Pengembalian Jaminan Bongkar Reklame :

a) Penyelenggara Reklame menyampaikan Surat Permohonan Pengembalian Jaminan Bongkar Reklame kepada Kepala Bapenda melalui Petugas Pelayanan;

(b) Petugas Pelayanan menerima dan melakukan verifikasi atas kelengkapan berkas permohonan yang disampaikan oleh Penyelenggara Reklame;

(c) Apabila berkas tidak lengkap, maka disampaikan kembali kepada Pemohon agar dapat melengkapi kekurangan berkas tersebut dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja dan apabila melewati batas waktu tersebut pengajuan tidak dapat diproses;

(d) Apabila berkas sudah lengkap, Petugas Pelayanan menyampaikan berkas permohonan kepada Kepala Bapenda untuk diterbitkan Surat Perintah Pengembalian Jaminan Bongkar;

(e) Kepala Bapenda Menerbitkan Surat Perintah kepada Bendahara Pengembalian untuk membuat Surat Pengajuan Pengembalian Jaminan Bongkar;

(f) Berdasarkan Surat Perintah tersebut, Bendahara Pengeluaran Bapenda membuat pengajuan pencairan pengembalian Jaminan Bongkar kepada BUD dengan melampirkan berkas, yaitu:

i. Jumlah besaran uang jaminan yang dikembalikan;

ii. Pihak Ketiga yang menerima;

iii. Rekening Bank Pihak Penerima;

iv. Berita Acara yang menyatakan bahwa pembongkaran telah selesai dikerjakan, sekurang-kurangnya ditandatangani oleh Petugas Bapenda.

Detail

Dokumen kelengkapan:

1. Pembayaran SSPD BPHTB:

(a) SPPT PBB;

(b) Penomoran SSPD BPHTB yang sudah diisi;

(c) Data Wajib Pajak telah terinput di SIPALIN

2. Verifikasi dan Validasi BPHTB:

(a) Fotokopi KTP;

(b) Fotokopi SSP (PPH Pasal 21);

(c) SPPT PBB dan Tanda Lunas untuk Tahun Berjalan;

(d) Kwitansi/Fotokopi Akta;

(e) Fotokopi Sertifikat Tanah;

(f) Fotokopi Surat Keterangan Kematian (untuk Waris);

(g) Fotokopi Surat keterangan Ahli Waris ( untuk Waris).


mekanisme pelayanan :

(a) Wajib Pajak membawa kelengkapan persyaratan kepada
bagian Petugas Pelayanan;
(b) Petugas Pelayanan menerima dan memberi nomor berkas
SSPD BPHTB Wajib Pajak;
(c) Setelah lengkap, Petugas menginput data Wajib Pajak ke
dalam sistem SIPALIN (Sistem Pajak Online);
(d) Setelah data di input ke SIPALIN, Wajib Pajak membayar
ketetapan sesuai dengan data di SSPD BPHTB di Loket
Pembayaran Bank Jatim;
(e) Wajib Pajak menerima SSPD BPHTB yang telah di sahkan
oleh Petugas Bank Jatim
Detail

Dokumen kelengkapan :

A. untuk data baru :

(a) Fotokopi KTP;

(b) Surat Keterangan Domisili Usaha dari Camat Setempat;

(c) SIUP dan/atau TDP (untuk Badan Usaha);

(d) Surat Kuasa (jika dikuasakan);

(e) Fotokopi KTP kuasa (jika dikuasakan).

B. untuk Pelaporan bulanan Wajib Pajak:

(a) SPTPD (Surat Pemberitahuan Pajak Daerah);

(b) Laporan Omset/Pemotongan Pajak;

(c) Laporan Pemakaian Genset dalam 1 (satu) bulan (untuk Wajib Pajak PPJ Non PLN)


mekanisme pelayanan :

(a) Wajib Pajak mendaftarkam usaha/kegiatan yang merupakan Objek Pajak Daerah dengan menggunakan Formulir Pendaftaran kepada Petugas Pelayanan;

(b) Petugas Pelayanan menerima berkas dan lampirannya, kemudian meneliti kelengkapan berkas. Dalam hal berkas Pendaftaran telah lengkap, selanjutnya Petugas Pelayanan mencetak Bukti Penerimaan Surat (BPS) dan Lembar Pengawasan Arus Dokumen (LPAD). Bukti Penerimaan Surat (BPS) diserahkan kepada calon Wajib Pajak;

(c) Lembar Pengawasan Arus Dokumen (LPAD) akan digabungkan dengan berkas pendaftaran, kemudian diteruskan kepada Pelaksana Sub Bidang Pendaftaran dan Pendataan pada Bidang Perencanaan dan Penetapan untuk perekaman data dalam daftar Induk Wajib Pajak sesuai jenis objek pajak;

(d) Pelaksana Sub Bidang Pendaftaran dan Pendataan mencetak kartu NPWPD, kemudian menyerahkannya kepada Petugas Pelayanan;

(e) Sedangkan untuk Wajib Pajak yang sudah terdaftar, proses dilanjutkan dengan penerbitan SPTPD yang didalamnya tertera besaran ketetapan pajak yang diperoleh dengan perhitungan dari besaran laporan penghasilan Wajib Pajak;

(f) Setelah SPTPD diterbitkan, Wajib Pajak yang telah memiliki SPTPD dapat melakukan pembayaran pajak usahanya;

(g) Dalam hal pembayaran, dapat dilakukan pada loket BANK JATIM yang berada pada kantor BAPENDA Lamongan atau bisa melalui Transfer ke Rekening Kas Daerah pada nomorrekening (0281000277-Bank Jatim) atau ke Rekening Bendahara Penerima Bapenda (0281037111-Bank Jatim) dengan catatan diakui pada saat diterima pada Kas Daerah.

Detail

Dokumen kelengkapan :

a) Surat Permohonan Wajib Pajak;

(b) Fotokopi Tanda Bukti Identitas (KTP/KK);

(c) Surat Kuasa Bermaterai (jika dikuasakan);

(d) Surat Keterangan Kepala Desa/Lurah dan diketahui oleh Camat setempat;

(e) Bukti Pelunasan Pembayaran Pajak Tahun Sebelumnya berdasarkan masa pajak yang bersangkutan;

(f) SPPT/SKPD/ SKPDKB/SKPDKBT/STPD;

(g) Bukti – bukti lain yang diperlukan yang menguatkan permohonan Wajib Pajak;

(h) Nomor Contact Person.


Mekanisme pelayanan :

(a) Wajib Pajak membawa kelengkapan persyaratan kepada bagian Loket Pelayanan;

(b) Petugas Pelayanan menerima dan memverifikasi berkas persyaratan Wajib Pajak;

(c) Setelah berkas persyaratan lengkap, diteruskan ke Bidang Pelayanan dan Penagihan cq. Subbid Keberatan dan Banding;

(d) Berkas permohonan Wajib Pajak diidentifikasi oleh Kasubbid Keberatan dan Banding;

(e) Kasubbid Keberatan dan Banding membuat Surat Tugas Pemeriksaan;

(f) Petugas yang ditunjuk melakukan pemeriksaan dan dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan;

(g) Hasil BAP dibahas dalam Rapat Pembahasan lintas Bidang;

(h) Hasil keputusan Rapat Pembahasan antar Bidang dituangkan dalam Notulen;

(i) Petugas membuat Telaahan Staf/ Telaahan Dinas berdasarkan Notulen Rapat;

(j) Petugas membuat Draf Surat Keputusan Bupati/ Surat Keputusan Kepala Badan;

(k) Draf SK Bupati diajukan ke Bagian Hukum Sekretariat Kota Lamongan; SK Kepala Badan disampaikan kepada Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Lamongan untuk ditandatangani.

Detail

dokumen kelengkapan :

(a)Surat Permohonan Wajib Pajak;

(b)Fotokopi Tanda Bukti Identitas (KTP/KK);

(c) Surat Kuasa Bermaterai (jika dikuasakan);

(d)Fotokopi SKPD/STPD;

(e)Bukti – bukti lain yang diperlukan;

(f) Nomor Contact Person

khusus PBB P2:

(a) Surat Permohonan Wajib Pajak;

(b) Fotokopi Tanda Bukti Identitas (KTP/KK);

(c) Surat Kuasa Bermaterai (jika dikuasakan);

(d) Fotokopi SPPT;

(e) Bukti – bukti lain yang diperlukan;

(f) Nomor Contact Person.

mekanisme pelayanan ;

(a) Wajib Pajak membawa kelengkapan persyaratan kepada bagian Loket Pelayanan;

(b) Petugas Pelayanan menerima dan memverifikasi berkas persyaratan Wajib Pajak;

(c) Setelah berkas persyaratan lengkap, diteruskan ke Bidang Pelayanan dan Penagihan cq. Subbid Keberatan dan Banding;

(d) Berkas permohonan Wajib Pajak diidentifikasi oleh Kasubbid Keberatan dan Banding;

(e) Kasubbid Keberatan dan Banding membuat Surat Tugas Pemeriksaan;

(f) Petugas yang ditunjuk melakukan Pemeriksaan dan dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan;

(g) Hasil BAP dibahas dalam Rapat Pembahasan lintas Bidang;

(h) Hasil keputusan Rapat Pembahasan antarBidang dituangkan dalam Notulen;

(i) Petugas membuat Telaahan Staf/ Telaahan Dinas berdasarkan Notulen Rapat;

(j) Petugas membuat Draf Surat Keputusan Bupati/ Surat Keputusan Kepala Badan;

(k) Draf SK Bupati diajukan ke Bagian Hukum Sekretariat Kota Lamongan;

(l) SK Kepala Badan diajukan ke Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Lamongan untuk ditandatangani.

Detail

Dokumen kelengkapan :

(a) Surat Permohonan Wajib Pajak;

(b) Fotokopi Tanda Bukti Identitas (KTP/KK);

(c) Surat Kuasa Bermaterai (jika dikuasakan);

(d) Asli Tanda Bukti Lunas;

(e) SKPDLB;

(f) Bukti – bukti lain yang diperlukan;

(g) Nomor Contact Person


Mekanisme pelayanan :

(a) Wajib Pajak membawa kelengkapan persyaratan kepada bagian Loket Pelayanan;

(b) Petugas Pelayanan menerima dan memverifikasi berkas persyaratan Wajib Pajak;

(c) Setelah berkas persyaratan lengkap, diteruskan ke Bidang Pelayanan dan Penagihan cq. Subbid Keberatan dan Banding;

(d) Berkas permohonan Wajib Pajak diidentifikasi oleh Kasubbid Keberatan dan Banding;

(e) Kasubbid keberatan dan Banding membuat Surat Tugas Pemeriksaan;

(f) Petugas yang ditunjuk melakukan Pemeriksaan dan dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan;

(g) Petugas membuat Telaahan Staf;

(h) Petugas membuat Draf Surat Keputusan Bupati tentang Restitusi;

(i) Draf SK Bupati diajukan ke Bagian Hukum Sekretariat kab. Lamongan;

(j) SK Bupati disampaikan ke BPKAD untuk Proses Restitusi lebih lanjut.


Detail

Setiap orang pribadi maupun badan usaha yang memenuhi ketentuan sebagai wajib pajak sesuai jenis pajak daerah yang berlaku.

Detail

BADAN PENDAPATAN DAERAH KABUPATEN LAMONGAN

  • Jl. KH. Achmad Dahlan No. 1, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur, Kode Pos 62211
  • bapenda.lamongankab@gmail.com
  • +6282338060455
  • +6282338060455
Logo Branding Lamongan
© 2026 Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Lamongan