BADAN PENDAPATAN DAERAH

Bagaimana cara membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2)?

Pembayaran PBB-P2 Bapenda dapat dilakukan melalui digital atau non digital melalui teller Bank Jatim. Tata caranya yaitu :

1. wajib pajak dapat melakukan pembayaran melalui sistem elektronik atau secara langsung. 

a. langsung melalui  juru pungut di desa/kelurahan

b. elektronifikasi pajak daerah melalui sistem infomasi seperti website sinopa http://sinopa.bapenda-lamongan.com/ , simaya http://simaya.bapenda-lamongan.com/ dengan pembayaran secara digital (QRIS, Virtual Account, Internet Banking, Mobile Banking, e-Wallet, Ecommerce) atau melalui teller bank

2. wajib pajak mengecek kesesuaian tagihan/nominal pembayaran pada kanal pembayaran online dengan yang ada pada SPPT PBB-P2 dan melakukan pembayaran dengan mengetik NOP pada sistem informasi tersebut

3.setelah sukses melakukan pembayaran, WP mengunduh STTS sebagai bukti pembayaran yang sah (dalam hal pembayaran melalui QRIS dan VA) dan menyimpan bukti pembayaran yang diterima (kanal pembayaran lainnya) sebagai dokumen yang dipersamakan dengan SPPD.

BADAN PENDAPATAN DAERAH KABUPATEN LAMONGAN

  • Jl. KH. Achmad Dahlan No. 1, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur, Kode Pos 62211
  • bapenda.lamongankab@gmail.com
  • +6282338060455
  • +6282338060455
Logo Branding Lamongan
© 2026 Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Lamongan