Dokumen kelengkapan :
a. Untuk data baru
Penelitian kantor :
(a) Fotokopi KTP;
(b) Surat Kepemilikan Tanah;
(c) Mengisi Formulir Data Baru;
(d) Fotokopi IMB (jika ada);
(e) Legalitas Dokumen lainnya, seperti Akte Jual Beli;
(f) Surat Pengantar dari Desa/Kelurahan;
(g) Fotokopi SPPT Lokasi Sebelahnya.
Penelitian lapangan :
(a) Fotokopi KTP;
(b) Surat Kepemilikan Tanah;
(c) Mengisi Formulir Data Baru;
(d) Fotokopi IMB (jika ada);
(e) Fotokopi RAB;
(f) Legalitas Dokumen lainnya, seperti Akte Jual Beli;
(g) Surat Pengantar dari Desa/Kelurahan.
b. Untuk Mutasi :
(a) Fotokopi KTP;
(b) Surat Kepemilikan Tanah sesuai dengan KTP;
(c) Mengisi Formulir Data Perubahan;
(d) Fotokopi IMB, apabila ada Bangunan;
(e) Membawa SPPT Induk/Awal;
(f) Melunasi Tunggakan Pajak Tahun Sebelumnya;
(g) Jika Tanah Warisan, wajib melampirkan fotokopi Surat Waris
dan Surat Kuasa Waris;
(h) Legalitas Dokumen lainnya, seperti Akte Jual Beli;
(i) Surat Pengantar dari Desa/Kelurahan
c. Untuk Pemecahan :
(a) Fotokopi KTP;
(b) Surat Kepemilikan Tanah sesuai dengan KTP;
(c) Mengisi Formulir Data Perubahan;
(d) Membawa SPPT Induk/Awal;
(e) Melunasi Tunggakan Pajak Tahun Sebelumnya;
(f) Legalitas Dokumen lainnya, seperti Akte Jual Beli;
(g) Surat Pengantar dari Desa/Kelurahan.
d. Untuk Penghapusan,dalam hal dikarenakan:
A. Double (ganda);
B. Penggabungan;
C. Tidak ada Objek/Subjek.
Dokumen-dokumennya adalah:
a) Fotokopi KTP;
(b) Surat Kepemilikan Tanah sesuai dengan KTP;
(c) Mengisi Formulir Data Perubahan;
(d) Membawa SPPT Induk (dalam hal Penggabungan);
(e) Melunasi Tunggakan Pajak Tahun Sebelumnya;
(f) SPPT PBB-P2 yang akan dihapuskan dan SPPT PBB-P2
yang berisikan data yang benar oleh Wajib Pajak PBB-P2;
(g) Surat Pengantar dari Desa/Kelurahan.
e. Untuk Salinan Tahun Berjalan/SK NJOP:
(a) Surat Permohonan Wajib Pajak;
(b) Bukti Pelunasan Pajak untuk Tahun Berjalan.
Mekanisme pelayanan :
(a) Wajib Pajak mengajukan Permohonan Pelayanan PBB-P2 kepada Petugas Pelayanan;
(b) Petugas Pelayanan meneliti kelengkapan berkas permohonan dan jika sudah lengkap, maka diberikan Bukti Penerimaan Surat (BPS) untuk Wajib Pajak dan Lembar Pengawasan Arus Dokumen (LPAD) untuk disampaikan kepada Subbid Pelayanan untuk dilakukan verifikasi;
(c) Petugas Pelayanan menyerahkan berkas permohonan PBB Baru, Mutasi, Pemecahan, Penggabungan dan/atau Salinan SPPT/SK NJOP kepada Bidang Perencanaan dan Penetapan;
(d) Bidang Perencanaan dan Penetapan menerima berkas, lalu meneliti berkas PBB-P2, dan memberikan NOP (untuk Data Baru dan Pemecahan) dan meminta alur kepada Subbid Pendataan dan Pendaftaran;
(e) Subbid Pendataan dan Pendaftaran memeriksa kembali berkas yang masuk untuk diverifikasi dan diparaf untuk permohonan PBB-P2 dan menyerahkan berkas kepada Operator Console (OC);
(f) Operator Console (OC) menerima berkas permohonan PBB-P2 untuk dilakukan perekaman dan diolah menjadi SPPT PBB-P2 (untuk Data Baru, Salinan, Pemecahan) serta Daftar Wajib Pajak (untuk Data Baru, Pemecahan);
(g) SPPT PBB-P2 yang telah selesai diproses dan telah ditandatangani oleh Kepala Bapenda lalu diserahkan kepada Wajib Pajak;
(h) Dalam hal pembayaran, dapat dilakukan pada loket BANK JATIM yang berada pada kantor BAPENDA Kabupaten Lamongan atau bisa melalui Transfer ke Rekening Kas Daerah pada nomor rekening (0281000277-Bank Jatim) atau ke Rekening Bendahara Penerima Bapenda (0281037111-Bank Jatim) dengan catatan diakui pada saat diterima pada Kas Daerah