BADAN PENDAPATAN DAERAH

LAYANAN

Standar Pelayanan

Standar Pelayanan

Standar Pelayanan adalah pedoman yang memuat ketentuan mengenai jenis layanan, persyaratan, prosedur, jangka waktu penyelesaian, biaya/tarif, produk layanan, serta mekanisme pengaduan yang menjadi acuan dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Standar ini disusun untuk memberikan kepastian, transparansi, dan kualitas pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BADAN PENDAPATAN DAERAH KABUPATEN LAMONGAN

  • Jl. KH. Achmad Dahlan No. 1, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur, Kode Pos 62211
  • bapenda.lamongankab@gmail.com
  • +6282338060455
  • +6282338060455
Logo Branding Lamongan
© 2026 Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Lamongan