Wajib pajak dapat mengajukan permohonan pembetuan data dengan melampirkan dokumen :
(a) Surat Permohonan Wajib Pajak;
(b) Fotokopi Tanda Bukti Identitas (KTP/KK);
(c) Surat Kuasa Bermaterai (jika dikuasakan);
(d) Surat Keterangan Kepala Desa/Lurah dan diketahui oleh Camat setempat;
(e) Bukti Pelunasan Pembayaran Pajak Tahun Sebelumnya berdasarkan masa pajak yang bersangkutan;
(f) SPPT PBB P2;
(g) Bukti – bukti lain yang diperlukan yang menguatkan permohonan Wajib Pajak;
(h) Nomor Contact Person.
