BADAN PENDAPATAN DAERAH

Bagaimana jika terdapat kesalahan data pada SPPT PBB-P2 ?

Wajib pajak dapat mengajukan permohonan pembetuan data dengan melampirkan dokumen :

(a) Surat Permohonan Wajib Pajak;

(b) Fotokopi Tanda Bukti Identitas (KTP/KK);

(c) Surat Kuasa Bermaterai (jika dikuasakan);

(d) Surat Keterangan Kepala Desa/Lurah dan diketahui oleh Camat setempat;

(e) Bukti Pelunasan Pembayaran Pajak Tahun Sebelumnya berdasarkan masa pajak yang bersangkutan;

(f) SPPT PBB P2;

(g) Bukti – bukti lain yang diperlukan yang menguatkan permohonan Wajib Pajak;

(h) Nomor Contact Person.

BADAN PENDAPATAN DAERAH KABUPATEN LAMONGAN

  • Jl. KH. Achmad Dahlan No. 1, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur, Kode Pos 62211
  • bapenda.lamongankab@gmail.com
  • +6282338060455
  • +6282338060455
Logo Branding Lamongan
© 2026 Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Lamongan