Badan Pendapatan Daerah melaksanakan tugas menyelenggarakan fungsi dalam perumusan kebijakan teknis di bidang pendapatan daerah dan perencanaan teknis program kerja di bidang pendapatan daerah serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis di bidang pendapatan daerah sehingga Bapenda dapat melakukan :
1. Pendataan wajib pajak;
2. Penetapan pajak daerah;
3. Pelayanan pembayaran pajak;
4. Penagihan Pajak Daerah;
5. Pengawasan dan pembinaan kepatuhan wajib pajak;
6. Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan menggali potensi dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
