Dokumen kelengkapan :
(a) Surat Permohonan Wajib Pajak;
(b) Fotokopi Tanda Bukti Identitas (KTP/KK);
(c) Surat Kuasa Bermaterai (jika dikuasakan);
(d) Asli Tanda Bukti Lunas;
(e) Bukti – bukti lain yang diperlukan;
(f) Nomor Contact Person
Mekanisme pelayanan :
(a) Wajib Pajak membawa kelengkapan persyaratan kepada bagian Loket Pelayanan;
(b) Petugas Pelayanan menerima dan memverifikasi berkas persyaratan Wajib Pajak;
(c) Setelah berkas persyaratan lengkap, berkas diserahkan kepada Bidang Pelayanan dan Penagihan cq. Subbid Keberatan dan Banding;
(d) Berkas permohonan Wajib Pajak diidentifikasi oleh Kasubbid Keberatan dan Banding;
(e) Kasubbid Keberatan dan Banding membuat Surat Tugas Pemeriksaan;
(f) Petugas yang ditunjuk melakukan Pemeriksaan dan dituangkan ke dalam Berita Acara Pemeriksaan;
(g) Petugas membuat Telaahan Staf;
(h) Petugas menyiapkan Surat Keputusan Kepala Bapenda;
(i) Surat Keputusan Kepala Bapenda diajukan kepada Kepala Bapenda Kabupaten Lamongan.
