Dokumen kelengkapan :
(a) Surat Permohonan Wajib Pajak;
(b) Fotokopi Tanda Bukti Identitas (KTP/KK);
(c) Surat Kuasa Bermaterai (jika dikuasakan);
(d) Asli Tanda Bukti Lunas;
(e) SKPDLB;
(f) Bukti – bukti lain yang diperlukan;
(g) Nomor Contact Person
Mekanisme pelayanan :
(a) Wajib Pajak membawa kelengkapan persyaratan kepada bagian Loket Pelayanan;
(b) Petugas Pelayanan menerima dan memverifikasi berkas persyaratan Wajib Pajak;
(c) Setelah berkas persyaratan lengkap, diteruskan ke Bidang Pelayanan dan Penagihan cq. Subbid Keberatan dan Banding;
(d) Berkas permohonan Wajib Pajak diidentifikasi oleh Kasubbid Keberatan dan Banding;
(e) Kasubbid keberatan dan Banding membuat Surat Tugas Pemeriksaan;
(f) Petugas yang ditunjuk melakukan Pemeriksaan dan dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan;
(g) Petugas membuat Telaahan Staf;
(h) Petugas membuat Draf Surat Keputusan Bupati tentang Restitusi;
(i) Draf SK Bupati diajukan ke Bagian Hukum Sekretariat kab. Lamongan;
(j) SK Bupati disampaikan ke BPKAD untuk Proses Restitusi lebih lanjut.
