BADAN PENDAPATAN DAERAH

Bagaimana prosedur Pelayanan Permohonan Restitusi karena Lebih Bayar?

Dokumen kelengkapan :

(a) Surat Permohonan Wajib Pajak;

(b) Fotokopi Tanda Bukti Identitas (KTP/KK);

(c) Surat Kuasa Bermaterai (jika dikuasakan);

(d) Asli Tanda Bukti Lunas;

(e) SKPDLB;

(f) Bukti – bukti lain yang diperlukan;

(g) Nomor Contact Person


Mekanisme pelayanan :

(a) Wajib Pajak membawa kelengkapan persyaratan kepada bagian Loket Pelayanan;

(b) Petugas Pelayanan menerima dan memverifikasi berkas persyaratan Wajib Pajak;

(c) Setelah berkas persyaratan lengkap, diteruskan ke Bidang Pelayanan dan Penagihan cq. Subbid Keberatan dan Banding;

(d) Berkas permohonan Wajib Pajak diidentifikasi oleh Kasubbid Keberatan dan Banding;

(e) Kasubbid keberatan dan Banding membuat Surat Tugas Pemeriksaan;

(f) Petugas yang ditunjuk melakukan Pemeriksaan dan dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan;

(g) Petugas membuat Telaahan Staf;

(h) Petugas membuat Draf Surat Keputusan Bupati tentang Restitusi;

(i) Draf SK Bupati diajukan ke Bagian Hukum Sekretariat kab. Lamongan;

(j) SK Bupati disampaikan ke BPKAD untuk Proses Restitusi lebih lanjut.


BADAN PENDAPATAN DAERAH KABUPATEN LAMONGAN

  • Jl. KH. Achmad Dahlan No. 1, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur, Kode Pos 62211
  • bapenda.lamongankab@gmail.com
  • +6282338060455
  • +6282338060455
Logo Branding Lamongan
© 2026 Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Lamongan