BADAN PENDAPATAN DAERAH

Bagaimana prosedur Pelayanan Pajak Air Bawah Tanah?

Dokumen kelengkapan :

1. Untuk data baru :

(a) Fotokopi KTP;

(b) Fotokopi SITU/SIUP/NPWP;

(c) Mengisi Formulir Pendaftaran dan telah ditandatangani;

(d) Jumlah volume atau kubikasi air yang digunakan oleh Wajib Pajak;

(e) Lampiran/Surat Rekomendasi;

(f) Nomor Contact Person;

(g) Alamat/Email untuk Konfirmasi Wajib Pajak Langsung di Luar Kabupaten Lamongan.

2. Jika tutup:

(a) Wajib Pajak wajib terlebih dahulu melunasi Pajak/Tunggakan Pajak (jika ada);

(b) Memeriksa ke lokasi secara langsung;

(c) Membuat Berita Acara Penutupan.


mekanisme pelayanan :

a) Wajib Pajak Air Tanah menyampaikan berkas kepada Petugas Pelayanan;

(b) Petugas memberikan Formulir Pendaftaran untuk diisi dan dilengkapi oleh Wajib Pajak;

(c) Petugas memberikan penjelasan dan persyaratan lain yang harus dilengkapi;

(d) Petugas menginput data-data Wajib Pajak dan menerbitkan SKPD;

(e) Jika data berubah disertai dengan Berita Acara, maka perlu dilakukan pemeriksaan lokasi;

(f) SKPD ditandatangani oleh Sekretaris Bapenda an. Kepala Bapenda yang sebelumnya telah diparaf oleh Kepala Bidang dan Kasubbid di Bidang Perencanaan dan Penetapan;

(g) Dalam hal pembayaran, dapat dilakukan pada loket BANK JATIM yang berada pada kantor BAPENDA Lamongan atau bisa melalui Transfer ke Rekening Kas Daerah pada nomor rekening (0281000277-Bank Jatim) atau ke Rekening Bendahara Penerima Bapenda (0281037111-Bank Jatim) dengan catatan diakui pada saat diterima pada Kas Daerah.

BADAN PENDAPATAN DAERAH KABUPATEN LAMONGAN

  • Jl. KH. Achmad Dahlan No. 1, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur, Kode Pos 62211
  • bapenda.lamongankab@gmail.com
  • +6282338060455
  • +6282338060455
Logo Branding Lamongan
© 2026 Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Lamongan