Dokumen kelengkapan :
1. Untuk data baru :
(a) Fotokopi KTP;
(b) Fotokopi SITU/SIUP/NPWP;
(c) Mengisi Formulir Pendaftaran dan telah ditandatangani;
(d) Jumlah volume atau kubikasi air yang digunakan oleh Wajib Pajak;
(e) Lampiran/Surat Rekomendasi;
(f) Nomor Contact Person;
(g) Alamat/Email untuk Konfirmasi Wajib Pajak Langsung di Luar Kabupaten Lamongan.
2. Jika tutup:
(a) Wajib Pajak wajib terlebih dahulu melunasi Pajak/Tunggakan Pajak (jika ada);
(b) Memeriksa ke lokasi secara langsung;
(c) Membuat Berita Acara Penutupan.
mekanisme pelayanan :
a) Wajib Pajak Air Tanah menyampaikan berkas kepada Petugas Pelayanan;
(b) Petugas memberikan Formulir Pendaftaran untuk diisi dan dilengkapi oleh Wajib Pajak;
(c) Petugas memberikan penjelasan dan persyaratan lain yang harus dilengkapi;
(d) Petugas menginput data-data Wajib Pajak dan menerbitkan SKPD;
(e) Jika data berubah disertai dengan Berita Acara, maka perlu dilakukan pemeriksaan lokasi;
(f) SKPD ditandatangani oleh Sekretaris Bapenda an. Kepala Bapenda yang sebelumnya telah diparaf oleh Kepala Bidang dan Kasubbid di Bidang Perencanaan dan Penetapan;
(g) Dalam hal pembayaran, dapat dilakukan pada loket BANK JATIM yang berada pada kantor BAPENDA Lamongan atau bisa melalui Transfer ke Rekening Kas Daerah pada nomor rekening (0281000277-Bank Jatim) atau ke Rekening Bendahara Penerima Bapenda (0281037111-Bank Jatim) dengan catatan diakui pada saat diterima pada Kas Daerah.
