Dokumen kelengkapan:
1. Pembayaran SSPD BPHTB:
(a) SPPT PBB;
(b) Penomoran SSPD BPHTB yang sudah diisi;
(c) Data Wajib Pajak telah terinput di SIPALIN
2. Verifikasi dan Validasi BPHTB:
(a) Fotokopi KTP;
(b) Fotokopi SSP (PPH Pasal 21);
(c) SPPT PBB dan Tanda Lunas untuk Tahun Berjalan;
(d) Kwitansi/Fotokopi Akta;
(e) Fotokopi Sertifikat Tanah;
(f) Fotokopi Surat Keterangan Kematian (untuk Waris);
(g) Fotokopi Surat keterangan Ahli Waris ( untuk Waris).
mekanisme pelayanan :
