BADAN PENDAPATAN DAERAH

Bagaimana prosedur Pelayanan Pembayaran SSPD BPHTB, Verifikasi dan Validasi BPHTB?

Dokumen kelengkapan:

1. Pembayaran SSPD BPHTB:

(a) SPPT PBB;

(b) Penomoran SSPD BPHTB yang sudah diisi;

(c) Data Wajib Pajak telah terinput di SIPALIN

2. Verifikasi dan Validasi BPHTB:

(a) Fotokopi KTP;

(b) Fotokopi SSP (PPH Pasal 21);

(c) SPPT PBB dan Tanda Lunas untuk Tahun Berjalan;

(d) Kwitansi/Fotokopi Akta;

(e) Fotokopi Sertifikat Tanah;

(f) Fotokopi Surat Keterangan Kematian (untuk Waris);

(g) Fotokopi Surat keterangan Ahli Waris ( untuk Waris).


mekanisme pelayanan :

(a) Wajib Pajak membawa kelengkapan persyaratan kepada
bagian Petugas Pelayanan;
(b) Petugas Pelayanan menerima dan memberi nomor berkas
SSPD BPHTB Wajib Pajak;
(c) Setelah lengkap, Petugas menginput data Wajib Pajak ke
dalam sistem SIPALIN (Sistem Pajak Online);
(d) Setelah data di input ke SIPALIN, Wajib Pajak membayar
ketetapan sesuai dengan data di SSPD BPHTB di Loket
Pembayaran Bank Jatim;
(e) Wajib Pajak menerima SSPD BPHTB yang telah di sahkan
oleh Petugas Bank Jatim

BADAN PENDAPATAN DAERAH KABUPATEN LAMONGAN

  • Jl. KH. Achmad Dahlan No. 1, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur, Kode Pos 62211
  • bapenda.lamongankab@gmail.com
  • +6282338060455
  • +6282338060455
Logo Branding Lamongan
© 2026 Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Lamongan