BADAN PENDAPATAN DAERAH

Bagaimana Prosedur Pelayanan Permohonan Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, Pembebasan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Aministrasi Pajak Daerah?

Dokumen kelengkapan :

a) Surat Permohonan Wajib Pajak;

(b) Fotokopi Tanda Bukti Identitas (KTP/KK);

(c) Surat Kuasa Bermaterai (jika dikuasakan);

(d) Surat Keterangan Kepala Desa/Lurah dan diketahui oleh Camat setempat;

(e) Bukti Pelunasan Pembayaran Pajak Tahun Sebelumnya berdasarkan masa pajak yang bersangkutan;

(f) SPPT/SKPD/ SKPDKB/SKPDKBT/STPD;

(g) Bukti – bukti lain yang diperlukan yang menguatkan permohonan Wajib Pajak;

(h) Nomor Contact Person.


Mekanisme pelayanan :

(a) Wajib Pajak membawa kelengkapan persyaratan kepada bagian Loket Pelayanan;

(b) Petugas Pelayanan menerima dan memverifikasi berkas persyaratan Wajib Pajak;

(c) Setelah berkas persyaratan lengkap, diteruskan ke Bidang Pelayanan dan Penagihan cq. Subbid Keberatan dan Banding;

(d) Berkas permohonan Wajib Pajak diidentifikasi oleh Kasubbid Keberatan dan Banding;

(e) Kasubbid Keberatan dan Banding membuat Surat Tugas Pemeriksaan;

(f) Petugas yang ditunjuk melakukan pemeriksaan dan dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan;

(g) Hasil BAP dibahas dalam Rapat Pembahasan lintas Bidang;

(h) Hasil keputusan Rapat Pembahasan antar Bidang dituangkan dalam Notulen;

(i) Petugas membuat Telaahan Staf/ Telaahan Dinas berdasarkan Notulen Rapat;

(j) Petugas membuat Draf Surat Keputusan Bupati/ Surat Keputusan Kepala Badan;

(k) Draf SK Bupati diajukan ke Bagian Hukum Sekretariat Kota Lamongan; SK Kepala Badan disampaikan kepada Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Lamongan untuk ditandatangani.

BADAN PENDAPATAN DAERAH KABUPATEN LAMONGAN

  • Jl. KH. Achmad Dahlan No. 1, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur, Kode Pos 62211
  • bapenda.lamongankab@gmail.com
  • +6282338060455
  • +6282338060455
Logo Branding Lamongan
© 2026 Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Lamongan