Dokumen kelengkapan :
a) Surat Permohonan Wajib Pajak;
(b) Fotokopi Tanda Bukti Identitas (KTP/KK);
(c) Surat Kuasa Bermaterai (jika dikuasakan);
(d) Surat Keterangan Kepala Desa/Lurah dan diketahui oleh Camat setempat;
(e) Bukti Pelunasan Pembayaran Pajak Tahun Sebelumnya berdasarkan masa pajak yang bersangkutan;
(f) SPPT/SKPD/ SKPDKB/SKPDKBT/STPD;
(g) Bukti – bukti lain yang diperlukan yang menguatkan permohonan Wajib Pajak;
(h) Nomor Contact Person.
Mekanisme pelayanan :
(a) Wajib Pajak membawa kelengkapan persyaratan kepada bagian Loket Pelayanan;
(b) Petugas Pelayanan menerima dan memverifikasi berkas persyaratan Wajib Pajak;
(c) Setelah berkas persyaratan lengkap, diteruskan ke Bidang Pelayanan dan Penagihan cq. Subbid Keberatan dan Banding;
(d) Berkas permohonan Wajib Pajak diidentifikasi oleh Kasubbid Keberatan dan Banding;
(e) Kasubbid Keberatan dan Banding membuat Surat Tugas Pemeriksaan;
(f) Petugas yang ditunjuk melakukan pemeriksaan dan dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan;
(g) Hasil BAP dibahas dalam Rapat Pembahasan lintas Bidang;
(h) Hasil keputusan Rapat Pembahasan antar Bidang dituangkan dalam Notulen;
(i) Petugas membuat Telaahan Staf/ Telaahan Dinas berdasarkan Notulen Rapat;
(j) Petugas membuat Draf Surat Keputusan Bupati/ Surat Keputusan Kepala Badan;
(k) Draf SK Bupati diajukan ke Bagian Hukum Sekretariat Kota Lamongan; SK Kepala Badan disampaikan kepada Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Lamongan untuk ditandatangani.
