Dokumen kelengkapan pajak reklame:
1. Untuk Data Baru :
(a) Fotokopi KTP;
(b) Mengisi Formulir Pendaftaran dan telah ditandatangani;
(c) Dokumentasi terkait konten/reklame, dsb;
(d) Jumlah dan ukuran reklame;
(e) Surat Rekomendasi/Ijin Pemasangan;
(f) Nomor Contact Person;
(g) Alamat/Email untuk konfirmasi Wajib Pajak langsung di Luar Kabupaten Lamongan.
2. Untuk perpanjangan :
(a) Mengisi Formulir Pendaftaran dan telah dibubuhkan tanda tangan;
(b) Dokumentasi terkait konten/reklame, dsb;
(c) Jumlah dan ukuran reklame;
(d) Surat Rekomendasi/Ijin Pemasangan;
(e) Nomor Contact Person;
(f) Alamat/Email untuk Konfirmasi Wajib Pajak Langsung di Luar Kabupaten Lamongan.
3. Untuk Tutup / Penghapusan, dalam hal dikarenakan:
A. Double (ganda);
B. Penghapusan karena Tutup yaitu :
(a) SKPD double;
(b) Surat Permohonan Wajib Pajak;
(c) Berita Acara Lapangan
Mekanisme pelayanan pajak reklame :
(a) Wajib Pajak Reklame menyampaikan berkas kepada Petugas Pelayanan;
(b) Petugas Pelayanan menerima dan memberikan penjelasan beserta formulir untuk diisi;
(c) Petugas Pelayanan segera menginput data-data dan menerbitkan SKPD;
(d) Jika data berubah disertai dengan Berita Acara Lapangan, maka dilakukan pemeriksaan lokasi;
(e) SKPD ditandatangani oleh Sekretaris Bapenda an. Kepala Bapenda yang sebelumnya telah diparaf oleh Kepala Bidang dan Kasubbid pada Bidang Perencanaan dan Penetapan;
(f) SKPD didistribusikan/diberikan kepada Wajib Pajak dan sudah dapat dilakukan pembayaran pada bank yang telah ditentukan sebelum lewat tanggal jatuh tempo;
(g) Dalam hal pembayaran, dapat dilakukan pada loket BANK JATIM yang berada pada kantor BAPENDA Lamongan atau bisa melalui Transfer ke Rekening Kas Daerah pada nomor rekening (0281000277-Bank Jatim) atau ke Rekening Bendahara Penerima Bapenda (0281037111-Bank Jatim) dengan catatan diakui pada saat diterima pada Kas Daerah.
Dokumen kelengkapan jaminan bongkar reklame :
1. Untuk data baru :
(a) SKPD Reklame (untuk reklame komersial);
(b) Jumlah, jenis, dan ukuran reklame (untuk reklame non komersial);
(c) Surat Pemberitahuan/Rekomendasi/Ijin Pemasangan Reklame;
(d) Nomor Contact Person.
2. Untuk perpanjangan :
(a) SKPD Reklame;
(b) Asli dan Copy Bukti Setor Jaminan Bongkar bagi yang sudah membayar jaminan bongkar atau Surat Keterangan Lainnya yang menyatakan telah mambayar Jaminan Bongkar.
Mekanisme pelayanan jaminan bongkar reklame :
(a) Penyelenggara Reklame menyampaikan berkas pemasangan reklame kepada Petugas Pelayanan;
(b) Petugas Pelayanan menerima dan memberikan penjelasan serta melakukan verifikasi atas berkas yang disampaikan oleh Penyelenggara Reklame;
(c) Petugas segera menginput data-data dan melakukan perhitungan atas besaran jaminan bongkar reklame;
(d) Jika dalam hal ini Penyelenggara Reklame melakukan perpanjangan, maka Petugas Pelayanan meneliti atas bukti setor yang disampaikan dan apabila Penyelenggara Reklame terlambat dalam memperpanjang izin penyelenggaraan reklame dan/atau telah berakhir masa pajaknya, sampai dengan batas masa tenggang, maka Penyelenggara Reklame wajib membayar jaminan bongkar sesuai ketentuan;
(e) Hasil perhitungan jaminan bongkar disatukan dengan konsep SKPD Reklame (hanya untuk reklame komersial) untuk ditandatangani oleh Sekretaris Bapenda an. Kepala Bapenda yang sebelumnya telah diparaf oleh Kepala Bidang dan Kasubbid di Bidang Perencanaan dan Penetapan;
(f) Hasil perhitungan Jaminan Bongkar disampaikan kepada Penyelenggara Reklame untuk dilakukan pembayarannya pada Bank yang telah ditentukan sebelum lewat tanggal jatuh tempo;
(g) Dalam hal pembayaran, dapat dilakukan pada loket BANK JATIM yang berada pada kantor Mal Pelayanan Publik (MPP) Lamongan atau melalui transfer ke Rekening Kas Umum Daerah pada nomor 0281000277 (Bank Jatim).
(h) Bukti setor dianggap sah dengan catatan diakui pada saat diterima pada Kas Daerah
Dokumen Kelengkapan Pengembalian Jaminan Bongkar Reklame :
(a) Surat Permohonan Pengembalian Jaminan Bongkar maksimal 7 (tujuh) hari setelah pembongkaran;
(b) Fotokopi Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD)/Izin Reklame;
(c) Asli/Copy Bukti Setoran Jaminan Bongkar;
(d) Berita Acara Selesai Bongkar, sekurang-kurangnya ditandatangani oleh petugas Bapenda;
(e) Foto Lokasi sebelum dan sesudah pembongkaran;
(f) Surat Pernyataan, bila reklame tersebut dibongkar sendiri;
(g) Nomor rekening Penanggungjawab usaha/reklame;
(h) Surat kuasa bermeterai cukup (jika disampaikan oleh kuasanya) dan fotokopi KTP Kuasa.
Mekanisme Pengembalian Jaminan Bongkar Reklame :
a) Penyelenggara Reklame menyampaikan Surat Permohonan Pengembalian Jaminan Bongkar Reklame kepada Kepala Bapenda melalui Petugas Pelayanan;
(b) Petugas Pelayanan menerima dan melakukan verifikasi atas kelengkapan berkas permohonan yang disampaikan oleh Penyelenggara Reklame;
(c) Apabila berkas tidak lengkap, maka disampaikan kembali kepada Pemohon agar dapat melengkapi kekurangan berkas tersebut dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja dan apabila melewati batas waktu tersebut pengajuan tidak dapat diproses;
(d) Apabila berkas sudah lengkap, Petugas Pelayanan menyampaikan berkas permohonan kepada Kepala Bapenda untuk diterbitkan Surat Perintah Pengembalian Jaminan Bongkar;
(e) Kepala Bapenda Menerbitkan Surat Perintah kepada Bendahara Pengembalian untuk membuat Surat Pengajuan Pengembalian Jaminan Bongkar;
(f) Berdasarkan Surat Perintah tersebut, Bendahara Pengeluaran Bapenda membuat pengajuan pencairan pengembalian Jaminan Bongkar kepada BUD dengan melampirkan berkas, yaitu:
i. Jumlah besaran uang jaminan yang dikembalikan;
ii. Pihak Ketiga yang menerima;
iii. Rekening Bank Pihak Penerima;
iv. Berita Acara yang menyatakan bahwa pembongkaran telah selesai dikerjakan, sekurang-kurangnya ditandatangani oleh Petugas Bapenda.
