Semarak HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia terdapat program Pembebasan Pajak Daerah Tahun 2026 yang berlaku 1–31 Agustus 2026
informasi
Minggu, 02 Agustus 2026
8x dilihat
🇮🇩 Semarak HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia! 🇮🇩
Kabar baik untuk masyarakat Jawa Timur! 🎉
Manfaatkan program Pembebasan Pajak Daerah Tahun 2026 yang berlaku 1–31 Agustus 2026 sesuai Keputusan Gubernur Jawa Timur.
Beberapa fasilitas yang dapat dimanfaatkan, antara lain: ✅ Bebas sanksi administratif keterlambatan PKB & BBNKB ✅ Bebas PKB progresif ✅ Diskon 20% tunggakan pokok PKB (sesuai ketentuan) ✅ Bebas denda dan pokok tunggakan PKB untuk kategori tertentu (sesuai ketentuan) ✅ Bebas denda SWDKLLJ untuk tahun lewat
Jangan lewatkan kesempatan ini. Segera lunasi kewajiban pajak kendaraan Anda dan manfaatkan programnya sebelum 31 Agustus 2026.