Pemerintah Kabupaten Lamongan melalui Bapenda memberikan pembebasan BPHTB 100% bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) sesuai Peraturan Bupati Lamongan Nomor 5 Tahun 2025. Program ini merupakan bentuk dukungan pemerintah dalam membantu masyarakat memiliki rumah pertama yang layak dan terjangkau.
Keuntungan yang diperoleh:
✅ Bebas BPHTB 100%
✅ Meringankan biaya perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan
✅ Mendukung program kepemilikan rumah bagi masyarakat
✅ Proses pengajuan mudah, cepat, dan sesuai ketentuan
Syarat utama:
• Warga Negara Indonesia (WNI).
• Perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan untuk rumah tinggal.
• Rumah pertama dan belum pernah menerima pembebasan BPHTB.
• Memenuhi ketentuan penghasilan MBR.
• Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) sesuai batas yang ditetapkan.
• Melengkapi dokumen persyaratan yang berlaku.
Ajukan permohonan ke Bapenda Kabupaten Lamongan dan manfaatkan fasilitas ini untuk mewujudkan impian memiliki rumah.
